Pengantar
Pembelajaran yang aktif, kolaboratif, dan kontekstual menjadi kunci pembentukan lulusan yang kompeten dan berintegritas.
Prinsip Metode Pembelajaran
Student Centered Learning
Mahasiswa aktif dalam proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi.
Kontekstual
Materi pembelajaran dikaitkan dengan praktik hukum dan permasalahan nyata.
Kolaboratif
Melibatkan diskusi, kerja tim, dan kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan praktisi.
Berorientasi CPL
Setiap metode pembelajaran diarahkan untuk mendukung pencapaian CPL.
Metode Pembelajaran yang Digunakan
Kuliah (Lecture)
Penyampaian konsep, teori, dan prinsip dasar ilmu hukum secara sistematis.
Diskusi Kelompok (Small Group Discussion)
Analisis kasus hukum dan pemecahan masalah secara kolaboratif.
Studi Kasus (Case Study)
Analisis permasalahan hukum nyata dari putusan pengadilan, regulasi, atau praktik hukum.
Problem Based Learning (PBL)
Pembelajaran berbasis masalah untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan analitis.
Project Based Learning (PjBL)
Penyusunan proyek hukum seperti legal brief, legal opinion, atau draf peraturan.
Pembelajaran Berbasis Teknologi
Pemanfaatan Learning Management System (LMS), media digital, dan sumber belajar daring.
Pembelajaran